Akuntansi memegang peranan penting
dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat
keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan
akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam
lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data
bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun
nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal
yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi
akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat
yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar
profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan
yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi
akuntansi dapat digolongkan menjadi :
1. Akuntan Publik (Public Accountants) adalah
akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut
juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
ii
Tugasnya adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern,
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),
4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
II. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam
hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan
adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, sertakepentingan akan hak dan kewajiban.
Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjaditerikat atau
terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
Nilai –
Nilai Etika Vs Teknik Akuntansi Auditing
Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi
:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi
dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
III.Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
(1)Prinsip Etika, memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota.
(2) Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
(3) Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Nama: VERA NOVITA KELAS: 4EB06
BAB 3
ETHICAL
GOVERNANCE
I.Governance System
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi 6 yaitu presidensial, parlementer, komunis, demokrasi
liberal, liberal, dan kapital. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan
untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering
terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut. Secara luas, berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sedangkan secara
sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Corporate
governance sebagai suatu sistem membutuhkan berbagai perangkat, seperti
struktur governance (governing body and management appointment) yang
diikuti dengan kejelasan aturan main (definition of rolesand powers serta code
of conducts) dalam suatu bentuk mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat
dipertanggung jawabkan. Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin
terjaganya kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan,
sehingga dengan berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan
dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu
Negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) seperti
kondisi sebagaimana yang dimaksud oleh Adam Smith.
Dalam
praktiknya ada beberapa jenis system corporate governance yang
berkembang di berbagai negara. Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi
budaya, kerangka hukum, praktik bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik
institusional dimana sistem-sistem corporate governance yang berbeda-beda
itu berkembang. Setiap sistem memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing,
dan berbagai usaha telah dilakukan untuk mendalami faktor-faktor apa yang
membuat suatu system corporate governance efektif dan dalam kondisi
seperti apa, dengan tujuan agar negara-negara yang saat ini sedang dalam
transisi dari perekonomian komando menuju perekonomian pasar dapat memiliki
panduan yang memadai. Pembahasan mengenai berbagai system corporate
governance didominasi oleh dua isu penting. Pertama, apakah perusahaan
harus dikelola dengan single-board system atau two-board system.
Kedua, apakah para anggota Dewan (Dewan Komisaris dan Direksi) sebaiknya
terdiri atas para outsiders atau lebih terkonsentrasi
pada insiders termasuk misalnya, sejumlah kecil institusi finansial
yang memberi pinjaman kepada perusahaan, perusahaan lain yang memiliki hubungan
perdagangan dengan suatuperusahaan, karyawan, manajer dan lain lain.
II.Budaya Etika
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan
antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan
harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan
kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika. Bagaimana budaya etika diterapkan ? Tugas manajemen puncak
adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui
semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui
metode tiga lapis. Pertama, menetapkan credo perusahaan, merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan. Kedua, menetapkan program etika. Suatu sistem yang
terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika. Ketiga, menetapkan kode etik perusahaan, setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Corporate
culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu
manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut
mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu
manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang
dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan. Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai
yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan,
serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat,
dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan. Apabila dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin
Hann, ada 10 (sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik, yaitu pride
of the organization, orientation towards (top) achievements, teamwork and
communication, supervision and leadership, profit orientation and cost
awareness, employee relationships, client and consumer relations, honesty and
safety, education and development, daninnovation.
III.Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai
di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta
maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi
yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui
UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas “Board Governance”.
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka
dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan
kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara
itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk
menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
IV.Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of
Conduct)
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku
bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas
sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait
erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem
Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh
perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct)
adalah PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim
penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui
Tahapan Kegiatan seperti sosialisasi danworkshop. Kegiatan sosialisasi
terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh
karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya
ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan
dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke
seluruh Wilayah.
V.Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005. Ada 3 Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT
NINDYA KARYA (Persero). Pertama, pengambilan keputusan bersumber dari
budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan
struktur organisasi. Kedua, mendorong untuk pengembangan perusahaan,
pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien. Ketiga, mendorong dan
mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder
lainnya. Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan 6 instrumen-instrumen ang menunjang. Pertama, code
of corporate governance(Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman
dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder
lainnya. Kedua, code of conduct (Pedoman Perilaku
Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis
antara perusahaan dengan karyawannya.Ketiga, board manual, panduan
bagi komisaris dan direksi yang mencakup keanggotaan, tugas,kewajiban, wewenangSerta hak, rapat dewan, hubungan kerja
antara komisaris dengan direksi serta
panduan operasional best practice.
Keempat, sistim manajemen risiko, mencakup prinsip-prinsip
tentang manajemen risiko dan implementasinya. Kelima,
an auditing committeecontract – arranges the organization
and management of the auditing committee along with
itsscope of work. Keenam, piagam komite audit, mengatur
tentang organisasi dan tata laksanakomite audit
serta ruang lingkup tugas.
1.. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
1). Contoh penerapan moral dalam dunia bisnis:
a. Bersaing dengan sehat untuk mencapai target bisnis
b. Memperhatikan kesejahteraan karyawan ataupun golongan rendah
c. Tidak mudah tergoda dengan godaan yang cenderung akan merugikan orang lain
2). Contoh penerapan etika dalam dunia bisnis:
a. Pada saat menjelang hari raya, para anggota DPR dilarang menerima bingkisan
dalam bentuk apapun(pengendalian diri)
b. Pada saat ramadhan, pelaku bisnis mengadakan santunan kepada anak yatim
(Pengembangan tanggung jawab sosial)
c. menciptakan sebuah perencanaan yang akan digunakan dalam memajukan dunia
bisnis kedepannya(menerapkan konsep"pembangunan berkelanjutan")
d. Menaati segala peraturan yang telah ditetapkan perusahaan dan menjalankannya
dengan sebaik mungkin (konsekuen dan konsisten dengan aturan mainyang telah
disepakati bersama)
3). 4 kebutuhan dasar yang harus disepakati dr sebuah profesi:
a. kredibilitas: alasan yang masuk akal untuk bisa dipercaya.Seseorang yang
memiliki kredibilitasberarti dpt dipercayai.
b. Profesionalisme:komitmen para profesional trhdp profesinya. Komitmen tsb
ditunjukkan dgn kebanggan dirinya sbg tenaga profesioanal.
c Kualitas Jasa:kualitas jasa dapat diperoleh dgn cara membandingkan antara
pengharapan konsumen dgn penilaian mereka trhdap kinerja yang sebenarnya.
d. Kepercayaan:Suatu bentuk nyata, dimana berharganya diri sendiri. Kepercayaan
dalam bisnis sangat penting karena tanpa kepercayan bisnis sulit untuk
dijalani.
2.Kesaling - tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Alam telah mengajarkan kebijaksanaan
tentang betapa hubungan yang harmonis dan kesalingtergantungan itu adalah amat
penting. Bumi tempat kita berpijak, masih setia bekerja sama dan berkolaborasi
dalam tim dan secara tim dengan planet-planet lain, namun penghuninya
kebanyakan telah berjalan sendiri-sendiri. Manusia yang konon khalifah di bumi,
merasa sudah tidak membutuhkan manusia lainnya. Bukanlah kesalingtergantungan
yang dibina, melainkan ketergantungan yang terus diusung.
Kesalingtergantungan bekerja didasarkan pada
relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerjasama, bergotong-royong
dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan tercipta sebuah
gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan diri dibanding
yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dsb.
Wajah Indonesia yang carut marut dewasa ini adalah
karena terlalu membuncahnya subordinasi relasi manusia atas manusia lain.
Negara telah dikuasai oleh jenis manusia yang memiliki mentalitas pedagang.
Pucuk kekuasaan telah disulap menjadi lahan bisnis, dimana dalam dunia bisnis
maka yang dikenal adalah tuan dan budak, majikan dan buruh. Dalam hal ini, yang
tercipta adalah iklim ketergantungan, bukan kesalingtergantungan.
Di negara lain, kelas proletar yang dahulu
diperjuangkan, toh setelah meraih kekuasaan, pada gilirannya ia menjelma
menjadi kelas yang istimewa, yang rigid terhadap kritik. Hukum diselewengkan,
dan bui menjadi jawaban praktis bagi para oposan. Proletar melakukan kesalahan
yang sama dengan borjuis yang dilawannya habis-habisan.
Jika borjuis menggunakan sentimen agama untuk
mengelabui rakyat jelata, maka proletar menganggap agama sebagai candu rakyat.
Yang satu mengatasnamakan agama, yang lainnya mengatasnamakan rakyat miskin.
Namun keduanya memiliki tujuan yang sama: kekuasaan. Kekuasaan negara, dan juga
agama telah menjadi petualangan bisnis, dimana siapa saja yang berkuasa maka
kekayaan hendak menumpuk dalam istananya dengan benteng menjulang, sementara
secuil saja kekayaan yang dinikmati mereka yang bekerja keras.
Di abad yang lalu,orang-orangEropa yang berasal dari Belanda, Inggris, Spanyol dan
Portugis mengunjungi Asia termasuk negeri ini muasalnya bertujuan untuk berdagang
dengan penduduk setempat. Mereka melakukan kerjasama bisnis dengan penduduk
lokal dan beberapa elit penguasa. Pada mulanya mereka menikmati peran sebagaipartnerbisnis, lambat laun peran ini dianggap tidak lagi
menarik. Mereka pun berubah menjadi majikan, dan kelak menjajah dan memperbudak
bangsa ini hingga ratusan tahun untuk mempertahankan posisi itu dan menciptakan
ketergantungan penduduk lokal kepada mereka. Rupanya peran yang belakangan
lebih menarik dan lebih menantang.
Perbudakan adalah sesuatu yang tidak alami,
menyalahi takdir sebagai manusia. Setiap manusia berhak atas kebebasan. Namun
pola perbudakan semacam itu kiranya tidak lekang oleh zaman,. meski bentuknya
diubah sedikit supaya lebih beradab. Perbudakan dewasa ini lebih modern, kendati
tetap ditempuh dengan cara-cara yang zalim.
Apalagi di Indonesia yang masyarakatnya kebanyakan
beragama bukan karena kesadaran melainkan telah ditentukan orangtua sejak
lahir, maka agama lagi-lagi merupakan alat yang nyaris selalu laris untuk
memuluskan tujuan-tujuan tersebut. Lembaga keagamaan dan negara berkonspirasi
untuk memperbudak jiwa manusia.
Di negeri ini, berapa banyak fatwa mufti negara,
undang-undang dan peraturan daerah bernuansa agama yang tidak masuk akal yang
menghendaki rakyat senantiasa bergantung kepada mereka? Keadaan demikian
menciptakan kericuhan di dalam masyarakat akibat hiperregulasi, karena tingkat
kepatuhan masyarakat menurun. Keamanan menjadi barang yang mahal. Kepergian
parainvestorkarena merasa tidak aman memperparah perekonomian
Indonesia.
Dalam keadaancollapseakhirnya kita
memiliki ketergantungan yang tinggi kepada negara luar. Kucuran dana negara
asing kepada kita bukanlah sesuatu yang gratis.No freelunch. Dana
punia dan pinjaman mereka seraya mendesakkan kepentingan dan agenda mereka,
tidak bisa dipungkiri. Barangkali Paman Sam dengan kapitalismenya, maka Arab
Saudi yang setia dengan garis iman Wahhabi tentunya akan mendesakkan agenda
mereka kepada Indonesia.
Pemikiran-pemikiransekulerBarat yang
telah merasuki dunia Islam misalnya, dengan ideologi kapitalisme yang mengurung
sendi-sendi perekonomian umat Islam telah menjadikan dunia Islam menjadi
terpuruk dengan ketergantungan yang tinggi terhadap Barat. Sebagai jalan
keluar, sebagianorangsering mengalami eskapisme untuk memasuki dunia “pasti”
yang menentramkan hati. Jalan yang diambil adalah dengan penyerahan diri kepada
sebuah “otoritas transedental” (baca: otoritas mufti negara) yang menjanjikan
kesenangan eskatologis.
Sebagian yang lain meresponnya dengan melakukan
tindakan-tindakan anarkis dan vigilantisme. Seperti pernah dituturkan Amrozi
dalam Koran Tempo tahun 2003, peledakan bom Bali adalah untuk menjaga kehidupan
beragama
Pola relasi negara kita dengan negara luar layak
dibenahi. Bangsa kita harus memiliki keberanian yang cukup untuk bisa pula
mendesakkan cita-cita negara kita sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
kepada mereka. Bangsa kita harus memiliki nyali yang cukup untuk menolak agenda
mereka yang bisa merusak kemerdekaan yang telah susah payah diraih. Hubungan
luar negeri kita harus berubah dari ketergantungan, menjadi
kesalingtergantungan, sebagai bangsa-bangsa yang sejajar dan sederajat.
Kemerdekaan dan kebebasan saja belum cukup, namun saat ini penting kemerdekaan
untuk hidupmerdeka, kebebasan
untuk hidup bebas.
Setiaporangwarga negara ini, bahkan warga seluruh dunia memiliki
kebutuhan individu. Kebutuhan akan makan, tempat tinggal yang nyaman, pekerjaan
dsb sejatinya bukanlah kebutuhan individu atau segelintirorangsaja,
melainkan seluruhorangyang hidup di dunia ini membutuhkannya. Setiaporangtidak akan
mampu mencukup kebutuhannya sendiri tanpa semangat gotong-royong,
kesalingtergantungan, kerjasama, kolaborasi denganoranglain.
3.Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
Korupsi,
kolusi, dan nepotisme yang semakin
meluas di
masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas 4
sampai ke
daerah-daerah, dan meminjam istilah guru bangsa yakni Gus Dur,
korupsi yang
sebelumnya di bawah meja, sekarang sampai ke meja-mejanya
dikorupsi
adalah bentuk moral hazard di kalangan ekit politik dan elit birokrasi. Halini
mengindikasikan
bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan
menghalalkan
segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu
memperkaya
diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan
kelompok.
Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika
dan
nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit politik.
Dalam kaitan
dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis syariah,
pemahaman para
pelaku usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih
cenderung pada
sisi "emosional" saja dan terkadang mengkesampingkan konteks
bisnis itu
sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu
untuk usaha
perbankan maupun asuransi syariah. Dicontohkan, segmen pasar
konvensional,
meski tidak "mengenal" sistem syariah, namun potensinya cukup
tinggi.
Mengenai implementasi etika bisnis tersebut, Rukmana mengakui beberapa
pelaku usaha
memang sudah ada yang mampu menerapkan etika bisnis tersebut.
Namun, karena
pemahaman dari masing-masing pelaku usaha mengenai etika
bisnis
berbeda-beda selama ini, maka implementasinyapun berbeda pula,
Keberadaan
etika dan moral pada diri seseorang atau sekelompok orang
sangat
tergantung pada kualitas sistem kemasyarakatan yang melingkupinya.
Walaupun
seseorang atau sekelompok orang dapat mencoba mengendalikan
kualitas etika
dan moral mereka, tetapi sebagai sebuah variabel yang sangat rentan
terhadap
pengaruh kualitas sistem kemasyarakatan, kualitas etika dan moral
seseorang atau
sekelompok orang sewaktu-waktu dapat berubah. Baswir (2004)
berpendapat
bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya
tidak terlalu
relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah
tertib hukum
pun masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru
sangat lumrah
di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya
dengan
menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi
membedakan
antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah
etika dan
moral adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan
wilayah hukum
adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan
di depan
pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami
masalah etika
dan moral di Indonesia. Pencampuradukan antara wilayah etika dan
moral dengan
wilayah hukum seringkali menyebabkan kebanyakan orang Indonesia 5
tidak bisa
membedakan antara perbuatan yang semata-mata tidak sejalan dengan
kaidah-kaidah
etik dan moral, dengan perbuatan yang masuk kategori perbuatan
melanggar
hukum. Sebagai misal, sama sekali tidak dapat dibenarkan bila masalah
korupsi masih
didekati dari sudut etika dan moral. Karena masalah korupsi sudah
jelas dasar
hukumnya, maka masalah itu haruslah didekati secara hukum. Demikian
halnya dengan
masalah penggelapan pajak, pencemaran lingkungan, dan
pelanggaran
hak asasi manusia.
4.Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Berikut perkembangan etika bisnis
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS),
revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya
manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan
nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate
social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar
bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis
moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10
tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas
serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di
seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics,
and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan
salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan
pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum
positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang
muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya
dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan
yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan
tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional
perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul
seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan
tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.
5.Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Amerika Serikat yang selama ini
dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk
displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi
seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik
Good Corporate Governance di Amerika Serikat.
Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang
diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan
aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah
satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut
setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping
terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di
Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi
terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi
pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal
kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan
menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan
mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.
Dalam tugas ini saya akan membahas mengenai kehancuran ENRON yang
terjadi di Negara Amerika Serikat. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan
antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam
industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan
sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading
commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.
Enron adalah suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima
ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi
terbesar di AS yang jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US
$ 31.2 milyar. Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard
diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta
Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus
memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil
presiden Amerika Serikat.
Berikut adalah informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan
hancurnya Enron: • Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non
eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik
kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan
informasi yang hanya bisa di akses oleh pihak dalam perusahaan (insider
trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal
tersebut terungkap kepada public. • Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non
eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik
kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan
informasi yang hanya bisa di akses oleh fihak dalam perusahaan (insider
trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal
tersebut terungkap kepada public. • Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out
sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan. Mantan Chief Audit
Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang
di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan, Direktur keuangan Enron berasal
dari KAP Andersen, Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP
Andersen. • Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap
kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan,
mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan
bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron
sebagai klien KAP Andersen. • Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah memepertanyakan
praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan
kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen
pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk
melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan
penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi
akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut
menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan. • Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan
triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah
meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya.
CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan
memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci
tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense)
sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode
tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu
lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO
Enron. • Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan
perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap
bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu
milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan
(retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama. • Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk
penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron
(penghambatan terhadap proses peradilan ). • Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham
Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada
nilainya. • KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni
2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah
berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. • CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002
akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada
tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan. • Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta
US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP
Andersen. • Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang
Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga
pemerintahan di Amerika. • tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP
Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan
karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. • KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron
berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang
lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai keterlibatan pegawai KAP
Andersen dalam kasus Enron. • Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang
direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali
citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada
diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk
menyusun manajemen baru. • tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri
dari jabatannya. • Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang
bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan
melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci
dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron. • tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri
sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni
2002. • Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen
bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan. • Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan
ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat
menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron,
Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek
yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan
biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar
yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi
$644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai
beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.